PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 18
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta
RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (21 Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya.
