Pasal 120
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggaran Dasar yang telah ada sebelum diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Izin .
SK No 024221 A
PRES IDEN
(2) Izin usaha dari Usaha Bersama yang telah ada sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah
ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai RUA dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang
telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Peserta RUA. (41 (5) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat memiliki masa tugas paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(6) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
