Pasal 109
BAB 8 — PEMBUBARAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan usaha.
(2) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai
Usaha Bersama dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama sejak izin usaha Usaha Bersama dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b.
Pasal 1 10
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya
izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:
- memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi;
- mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas;
- memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memerintahkan
SK No 024163 A
FRES IDEN
- memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan likuidasi.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan tim likuidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal 1 1 i
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (21 huruf a, tanggung jawab dan kepengurusan Usaha Bersama dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi. (21 Direksi dan Dewan Komisaris dalam likuidasi tidak lagi berwenang sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(3) Tim likuidasi berwenang mewakili Usaha Bersama dalam
likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama. (41 Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
(5) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai
Usaha Bersama dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi Usaha
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian.
Pasal 1 12
(1) Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, hak pemegang
polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dalam
SK No 024164 A
PR.ESIPEN
(21 Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan dana asuransi setelah
pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kelebihan dana asuransi tersebut dapat digunakan
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(4) Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk
membayar seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(5) Dana investasi pemegang polis asuransi produk asuransi
yang dikaitkan dengan investasi hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat dari polis asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
(6) Ketentuan mengenai pembayaran hak kepada pemegang
polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 13
(1) Pemenuhan kewajiban Usaha Bersama dalam likuidasi
terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dapat dilakukan dengan cara:
- pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;
- pembayaran klaim manfaat asuransi; dan/atau
- pengembalian premi atas risiko yang belum dijalani. (21 Ketentuan mengenai pemenuhan hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal. . .
SK No 024165 A
FRES IDEN
Pasal 1 14
(1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum
dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Usaha Bersama dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (21 Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Usaha Bersama, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak Anggota.
Bagian Keempat Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit
Pasal 1 15
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat
(2) huruf c, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA
untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
- memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan
- mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
Pasal 1 16
Ketentuan mengenai likuidasi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberesan harta Usaha Bersama yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO7 ayat (2) huruf c. BAB...
SK No 024166 A
PRES IDEN REPUBLTK tNDoNESIA
KEPAILITAN
Pasal 1 17
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Usaha Bersama
kepada pengadilan niaga hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2) Kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal 1 18
(1) OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3) dan ayat(41, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (1) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 67 ayat (3), Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82
ayat (1), Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), ayat (3), ayat (41, ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal
90, Pasal92 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (L),
Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99
ayat (5) dan ayat (6), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104, Pasal 1O8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 1O9,
Pasal 110 ayat (1), Pasal lil ayat (4) dan ayat (5), Pasal
115 ayat (1), dan Pasal l2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi...
SK No 024220 A
PRES IDEN
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
- pencabutan rzin usaha;
- denda administratif; dan/atau
- larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusahaan perasuransian. (41 Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal 1 19
(1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. (21 Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
