Pasal 108
BAB 8 — PEMBUBARAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam hal Usaha Bersama berencana menghentikan
kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf a, Usaha Bersama wajib mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu.
(2) Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
- lebih dari Vz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
- Dewan .
SK No 024161 A
FREsIDEN
- Dewan Komisaris; atau
- Direksi.
(3) Dalam hal RUA menyetujui penghentian kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Bersama wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal OJK memberikan persetujuan atas rencana
penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Bersama wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(5) Setelah Usaha Bersama menyelesaikan seluruh
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib menyampaikan laporan penyelesaian kewajiban kepada OJK.
(6) Dalam hal OJK menyetujui isi laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha dari Usaha Bersama. (71 Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Usaha Bersama menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
- memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan
- mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
(9) Ketentuan mengenai rencana penghentian kegiatan
usaha dan penyelesaian kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Bagian . . .
SK No 024219 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
