PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 106
BAB 7 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama
mengakibatkan:
- seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hukum baru; dan b.semua...
SK No 024218 A
PRESIDEN
- semua pegawai IJsaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru.
(2) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan
hukum baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
(3) Proses pendirian badan hukum baru dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 1O7
(1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin
usaha dari Usaha Bersama dicabut.
(2) Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha
Bersama:
- menghentikan kegiatan usaha;
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.
Bagian Kedua Pencabutan lzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan Usaha
