PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 121
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) RUA wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Direksi wajib menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Kewajiban RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kewajiban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilaksanakan, ketentuan Anggaran Dasar yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
