PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 103
BAB 7 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Dalam melakukan penelaahan Proposal, OJK dapat
meminta:
- Dewan Komisaris dan Direksi untuk melengkapi dan/atau melakukan perubahan pada Proposal; dan/atau
- pendapat. .
SK No 024159 A
FRESIDEN
- pendapat dari profesi penunjang atau pihak independen lainnya.
(2) OJK dapat menyetdui atau tidak menyetujui Proposal
yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3).
(3) Dalam hal OJK menyetujui Proposal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direksi wajib melaksanakan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Proposal yang telah disetujui OJK.
(4) Dalam hal OJK tidak menyetujui Proposal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), OJK menyampaikan secara tertulis tidak diberikannya persetujuan disertai alasannya.
