PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 102
BAB 7 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Direksi mengajukan Proposal yang telah disesuaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) kepada RUA untuk mendapatkan keputusan. (21 Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak selesainya penyesuaian Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).
(3) Dalam hal RUA menyetujui Proposal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Direksi menyampaikan Proposal kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak disetujui RUA untuk mendapatkan persetujuan.
