PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 101
BAB 7 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Proposal harus dapat diakses oleh seluruh Anggota
secara elektronik dan ringkasan Proposal harus dipublikasikan melalui paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Proposal selesai disusun.
(2) Atas Proposal yang telah dipublikasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai hak menyampaikan pendapat atau tanggapan atas Proposal dimaksud kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Proposal dipublikasikan.
(3) Direksi melakukan penyesuaian Proposal dengan
mempertimbangkan pendapat atau tanggapan dari Anggota paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian pendapat atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
