PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 104
BAB 7 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan proses
perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh Direksi.
(2) Direksi wajib melaporkan:
- proses perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3); dan
- proses pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK.
