PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
Anggota berhak:
- dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 I
Anggota wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
- menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
