PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
