PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
- Anggota meninggal dunia;
- Anggota...
SK No 024114 A
PREs IDEN
b Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir.
