PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL
Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT
Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta
Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, dan PT LEN
Industri, dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
delapan puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.184 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT PAL Indonesia dalam rangka untuk
mendukung pembangunan infrastruktur produksi
kapal selam, perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL
Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6570);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6006);
www.peraturan.go.id
2021, No.184 -3-
