PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 67
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
(1) Penempatan kapal oleh perusahaan angkutan laut nasional pada trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan perusahaan pelayaran yang bersangkutan. (2) Perusahaan ... (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang telah menempatkan kapal pada suatu trayek, wajib melaporkan kepada Menteri dan melayani
kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, serta melaporkan kepada Menteri pelaksanaan kegiatan operasional angkutan di perairan tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
