Pasal 66
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan memperhatikan: a. adanya permintaan jasa angkutan laut yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali trayek perintis; dan b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai. (2) Penetapan trayek yang terbuka untuk penambahan kapasitas angkutan laut dilakukan dengan memperhatikan: a. faktor muatan yang layak; dan b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai. (3) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan kapasitas angkutan laut pada tiap-tiap trayek dan mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan trayek baru, penambahan kapasitas dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
