PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 65
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
Jaringan dan trayek angkutan laut dalam negeri sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan dengan memperhatikan: a. pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata; b. pengembangan daerah; c. keterpaduan intra dan atar modal transportasi; dan
d. perwujudan kesatuan wawasan nusantara.
