Pasal 68
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
(1) Perusahaan angkutan laut nasional, selain pelayaran rakyat, yang melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) hanya dapat mengangkut: a. barang-barang curah kering dan curah cair; b. barang-barang yang sejenis; atau c. barang-barang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu. (2) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian sewa/charter atau perjanjian lainnya. (3) Penggunaan kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dna tidak teratur (tramper) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 2 …
