PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 62
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
(1) Kegiatan laut terdiri dari: a. Angkutan laut dalam negeri; b. Angkutan laut luar negeri. (2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Trayek tetap dan teratur atau liner; b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
