PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 61
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
Izin usaha penunjang angkutan laut dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup; c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau d. atas permintaan sendiri. BAB V …
