PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 63
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
(1) Kegiatan Angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur (liner) diselenggarakan dalam jaringan trayek. (2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. trayek utama; b. trayek pengumpan; c. trayek perintis. Pasal 64 …
