PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 52
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut yang dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha itu. (2) Usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut yang dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha. (3) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/perlatan penunjang angkutan laut sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 53 …
