PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 53
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan
laut/peralatan penunjang angkutan laut sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal dan menguasai peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut; b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; c. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
