PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 51
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ... a. memiliki modal dan menguasai sarana angkutan perairan
pelabuhan yang memenuhi persyaratan berikut: b. memiliki tenaga ahli yang sesuai; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
