PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam
pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2) Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
