PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(2) Dalam menyusun kebijakan strategi provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
