PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan
dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi
kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Rencana …
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah;
pemanfaatan kembali sampah;
pemilahan sampah;
pengumpulan sampah;
pengangkutan sampah;
pengolahan sampah;
pemrosesan akhir sampah; dan
pendanaan.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kesatu
Umum
