PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 37
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui:
bantuan teknis;
bimbingan teknis;
diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
