Pasal 36
(1) Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan
kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pemberian …
pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah;
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah;
fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah;
fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; dan/atau
fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
(3) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah
kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui:
bantuan teknis;
bimbingan teknis;
diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah;
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
fasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota.
