PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas
sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
