Pasal 33
BAB 5 — PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
(1) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan
sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan:
penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan
fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
(2) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan
sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan fasilitasi:
kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan
pemerintah daerah dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
(3) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:
perguruan tinggi;
lembaga penelitian dan pengembangan;
badan …
badan usaha; dan/atau
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
