PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 32
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah
kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi
(3) Dalam …
diberikan oleh pemerintah provinsi.
(3) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah
provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kompensasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan daerah.
