PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 31
(1) Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara
bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
(2) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh:
pencemaran air;
pencemaran udara;
pencemaran tanah;
longsor;
kebakaran;
ledakan gas metan; dan/atau
hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
(3) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
relokasi penduduk;
pemulihan lingkungan;
biaya kesehatan dan pengobatan;
penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau
kompensasi dalam bentuk lain.
