PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setiap orang yang bertugas melakukan kegiatan
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan
kewenangannya.
BAB IV …
KOMPENSASI
