Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan sampah,
pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah.
(3) Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
kegiatan layanan penanganan sampah;
penyediaan fasilitas pengumpulan sampah;
penanggulangan keadaan darurat;
pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau
peningkatan kompetensi pengelola sampah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan
tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
