Pasal 34
BAB 6 — SISTEM INFORMASI
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi mengenai:
sumber sampah;
timbulan sampah;
komposisi sampah;
karakteristik sampah;
fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dapat diakses oleh setiap orang.
