PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan
pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
pembangunan; dan
pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kegiatan:
konstruksi;
supervisi; dan
uji coba.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan
fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
