Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
