Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah,
pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(2) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
- melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
menyusun rancangan teknis.
(3) Lokasi TPA sebagaimana
(3) Lokasi … dimaksud pada ayat (2) huruf a,
paling sedikit memenuhi aspek:
geologi;
hidrogeologi;
kemiringan zona;
jarak dari lapangan terbang;
jarak dari permukiman;
tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau
bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:
fasilitas dasar;
fasilitas perlindungan lingkungan;
fasilitas operasi; dan
fasilitas penunjang.
