PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
metode lahan urug terkendali;
metode lahan urug saniter; dan/atau
teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
