Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf d meliputi kegiatan:
pemadatan;
pengomposan;
daur ulang materi; dan/atau
daur ulang energi.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
setiap orang pada sumbernya;
pengelola kawasan
pengelola … permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas
pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa:
TPS 3R;
stasiun peralihan antara;
TPA; dan/atau
TPST.
