PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan,
dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat:
membentuk kelembagaan pengelola sampah;
bermitra dengan badan usaha atau masyarakat; dan/atau
bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain.
(2) Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
