Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
TPS;
TPS 3R; dan/atau
alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau
TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
lokasinya mudah diakses;
tidak mencemari lingkungan; dan
memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
