Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a dilakukan oleh:
setiap orang pada sumbernya;
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang mudah terurai;
sampah yang dapat digunakan kembali;
sampah yang dapat didaur ulang; dan
sampah lainnya.
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana
pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
(5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
- jumlah …
jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
diberi label atau tanda; dan
bahan, bentuk, dan warna wadah.
