PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota.
(2) Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan
pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3) Dalam pengangkutan sampah, pemerintah
kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
