PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
- menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
- menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
