Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah
dengan:
menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
(2) Dalam melakukan pendauran ulang sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3) Pihak …
(3) Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
(4) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan
kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
