PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau
menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
