PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengurangan sampah meliputi:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran …
pendauran ulang sampah; dan/atau
pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
