Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang
dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara
bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan
sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Penanganan Sampah
